" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > suami wafat tinggal 1 isteri , 3 anak laki dan 2 anak perempuan < / h3 > " , " isi " :[ " tolong di hitung bagi waris ayah saya , dengan anggota keluarga kami yang masih hidup adalah : " , " r n1 . 1 ( satu ) orang isteri " , " r n2 . 3 ( tiga ) orang anak laki - laki " , " r n3 . 2 ( dua ) orang anak perempuan " , " pak ustadz , saya minta jawab yang jelas - jelas , bagaimana bagi waris yang benar . " , " fitri " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " fri 18 may 2007 21 :38  " , "  4 . 845 views  n " , " n " , " n " , " tolong di hitung bagi waris ayah saya , dengan anggota keluarga kami yang masih hidup adalah : " , " r n1 . 1 ( satu ) orang isteri " , " r n2 . 3 ( tiga ) orang anak laki - laki " , " r n3 . 2 ( dua ) orang anak perempuan " , " pak ustadz , saya minta jawab yang jelas - jelas , bagaimana bagi waris yang benar . " , " fitri " , " n " , " r napabila orang laki - laki wafat dan tinggal orang isteri , 3 anak laki - laki dan 2 orang anak perempuan , maka bagi waris cukup sederhana . " , " kita mulai dari ahli waris yang sudah pasti milik bagi tentu , yang sebut dengan istilah ashhabul furudh . dalam hal ini yang jadi ashhabul furudh adalah isteri . besar nilai bagi sudah langsung tetap di dalam al - quran . " , " ada dua mungkin nilai yang akan terima orang isteri . mungkin pertama , bila almarhum punya " , " . mereka adalah turun yang hak terima waris seperti anak atau cucu , maka isteri terima 1 / 8 bagi dari total harta yang bagi waris . angka 1 / 8 ini sama dengan 12 , 5 kalau kita desimal . " , " mungkin dua , bila almarhum tidak punya " , " , yaitu turun yang hak terima waris . misal tidak punya anak . maka bagi untuk isteri akan jadi lebih besar dua kali lipat , yang tadi hanya 1 / 8 aka tambah jadi 1 / 4 . atau 25 dari semua harta yang bagi waris . " , " nah , dalam kasus yang anda tanya , nampaknya isteri hanya dapat 1 / 8 saja . kenapa ? " , " karena almarhum punya turun yang dapat waris juga . yaitu anak - anak . " , " maka kalau kita anggap harta yang bagi waris itu adalah 1 ( satu ) bulat penuh , kita belah jadi 8 bagi yang sama besar . satu dari delapan bagi itu kita serah kepada isteri . sisa masih ada 7 bagi atau 7 / 8 bagi atau 87 , 5 . " , " harta besar itu jadi hak ahli waris ashabah . mereka adalah ahli waris yang tidak tetap bagi cara tentu , kecuali hanya dapat sisa bagi yang dahulu untuk para ashhabul furudh . " , " anak - anak almarhum bila ada yang laki - laki selalu jadi ashabah . tetapi bila tidak ada yang laki - laki , hanya perempan saja , kedudukanya bukan ashabah lain ashhabul furudh . kalau perempuan hanya satu - satu , bagianya adalah 1 / 2 atau 50 dari total harta yang bagi waris . kalau lebih dari satu anak perempuan , maka bagi mereka adalah 2 / 3 atau 66 , 66 dari total harta yang bagi waris . tinggal bagi rata di antara mereka . " , " sedang anak laki - laki selalu status bagai ashabah . dan ada anak laki - laki akan buat status anak semua anak perempuan akan berubahmenjadi ashabah juga . hanya beda , mereka terima 1 / 2 dari yang jadi hak anak laki - laki . " , " karena itu kita tidak bagi sisa waris itu jadi 5 bagi sama besar , tetapi kita akan hitung bahwa orang anak laki harus dapat bagi 2 kali lipat lebih besar dari orang anak perempuan . bagaimana cara ? " , " cara dengan anggap tiap satu anak laki - laki itu 2 orang perempuan . sehingga olah - oleh jumlah anak itu bukan 3 laki dan 2 perempuan , lain 6 perempuan dan 2 perempuan . jumlah jadi 8 bagi . nanti tiap anak laki - laki dapat 2 bagi dan tiap anak perempuan dapat 1 bagi . " , " jadi kini kita tinggal bagi 7 / 8 atau 87 , 5 itu jadi 8 bagi sama besar . berapa hasil ? " , " hasil adalah 7 / 8 x / 18  7 / 64 . sedang cara desimal adalah 87 , 5 : 8  10 , 93 . maka tiap anak laki - laki hak dapat 2 kali lipat dari 10 , 93 , yaitu besar 10 . 93 x 2 21 , 87 . sedang tiap anak perempuan dapat 10 , 93 saja . " , " walhasil , kita bisa buat tabel untuk semua ahli waris bagai ikut : "
